Peluang BISNIS ONLINE

Selasa, 27 Maret 2012

Pengaruh Corporate Social Responsibility Disclosure, Kepemilikan Manajemen, Dan Kepemilikan Institusional Terhadap Nilai Perusahaan

Oleh : Dwi Sonya Martatilova & Tita Djuitaningsih

(Publikasi pada : Proceeding Seminar Nasional Akuntansi - Bisnis (SNAB) 2012, 27 Maret 2012, ISSN : 2252-3936)


ABSTRACT
This study aimed to investigate the influence of Corporate Social Responsibility Disclosure, management ownership, and institutional ownership to firm value. CSR in this study as proxy for the Corporate Social Responsibility Index (CSRI). Management ownership and institutional ownership as proxy for the percentage of ownership share to total outstanding shares. Firm value as proxy for the value of Tobin’s Q. Collecting data using a purposive sampling method for non-financial companies listed in Indonesia Stock Exchange in 2008 until 2009. A total of 80 non-financial companies used as a sample. The method of analysis of this study used multiple regression. The results of this study indicate that the CSR variable has a positive effect on firm value. While management ownership and institutional ownership variables has no effect on firm value.
Key Words: Firm value, Corporate Social Responsibility Disclosure, management ownership, and institutional ownership.

PENDAHULUAN
Berkembangnya environmental issue menyebabkan para investor dan masyarakat menilai perusahaan tidak hanya dari sisi laba, namun juga melalui sisi kepedulian yang dilakukan suatu perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat yang kini dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR). Jadi, kondisi keuangan saja tidak cukup menjamin nilai perusahaan tumbuh secara berkelanjutan (Narver, 1971; McWilliams dan Siegel, 2000). Hal ini didukung oleh pernyataan Eipstein dan Freedman (1994) dalam Permanasari (2010) bahwa keberlanjutan perusahaan (corporate sustainability) akan terjamin apabila perusahaan memerhatikan dimensi sosial dan lingkungan hidup. Survey Pricewaterhouse Coopers (PwC) terhadap 750 Chief Executive Officers menunjukkan bahwa peningkatan kepedulian untuk menerapkan CSR menempati ranking kedua dari tantangan-tantangan bisnis paling penting di Amerika Serikat pada tahun 2000 (Morimoto, Ash dan Hope, 2004).

Dalam upaya mendorong penerapan CSR bagi perusahaan di Indonesia, pada tanggal 20 Juli 2007, disahkan Undang-Undang (UU) penerapan CSR yang dilaksanakan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Ketentuan itu sudah ditetapkan dalam UU Perseroan Terbatas (PT), UU Investasi dan UU Minerba (Mineral dan Batubara). Menurut Kiroyan dalam Sayekti dan Wondabio (2007), perusahaan berharap dengan menerapkan Corporate Social Responsibility atau tanggung jawab sosial perusahaan akan memperoleh legitimasi sosial dan akan memaksimalkan ukuran keuangan untuk jangka waktu yang panjang.
Dengan kata lain, perusahaan yang menerapkan CSR berharap akan direspons positif oleh para pelaku pasar seperti investor dan kreditur yang nantinya dapat meningkatkan nilai perusahaan.

Dalam proses memaksimalkan nilai perusahaan akan muncul konflik kepentingan antara . . . .. . . . . (baca_selengkapnya )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar